Logo Kabupaten Magetan
Desa MilangasriKec. Panekan, Kab. Magetan
Pemandangan Gunung Lawu dari Desa Milangasri
newspaperBerita Desa

TPA Milangasri Terbakar, Api Sempat Meluas Hampir 2 Hektare

Lainnya
calendar_month14 Sep 2026

Magetan — Kebakaran melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri, Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kebakaran pertama kali terpantau di Zona 4 bagian utara TPA sebelum merembet ke Zona 5, 6, dan 7 di sisi selatan, dengan area yang terdampak diperkirakan mencapai kurang lebih 1,3 hektare pada tahap awal dan sempat meluas hingga hampir 2 hektare. Kalaksa BPBD Magetan, Eka Radityo, menyampaikan laporan kebakaran diterima Call Center BPBD sekitar pukul 16.10 WIB, dan personel bergerak ke lokasi sepuluh menit setelahnya. Petugas gabungan dari BPBD, Damkar Kabupaten Magetan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP), Polsek Panekan, TNI, PMI, dan Dinas Kesehatan tiba di lokasi sekitar pukul 16.35 WIB dan langsung melakukan pemadaman serta pembasahan menggunakan alkon, mobil rescue Damkar, dan mobil tangki DLH. Penyebab pasti kebakaran belum dipastikan, namun dugaan sementara mengarah pada aktivitas pembakaran lahan bekas panen tebu di sebelah utara kawasan TPA. Angin kencang yang bertiup dari utara ke selatan diduga membawa api menuju area timbunan sampah, yang diperparah kondisi semak kering di sekitar lokasi sehingga api cepat menjalar. Proses pemadaman berlangsung sulit karena titik api berada jauh di dalam timbunan sampah dan medan TPA yang berjurang. Kabid PSLB3 DLH Magetan, Eny Purwanti, menjelaskan bahwa penanganan kebakaran di area TPA membutuhkan waktu lama sebab bara api bisa bersembunyi di celah timbunan dan tanah, sehingga permukaan yang tampak sudah padam belum tentu benar-benar aman dari titik panas di bagian dalam. Pemadaman intensif bahkan sempat dihentikan sementara setelah berlangsung hampir delapan jam, lantaran asap tebal membuat sejumlah petugas gabungan mengalami sesak napas. Meski begitu, petugas tetap melanjutkan pembasahan di sekitar titik kebakaran untuk mencegah bara membesar kembali atau merambat ke area lain. Hingga Minggu (13/9/2026) sore, sejumlah titik api masih terdeteksi, dan kondisi TPA dilaporkan belum sepenuhnya padam hingga Senin (14/9/2026) siang, dengan asap masih mengepul dari beberapa titik timbunan sampah. Petugas kepolisian menyebut langkah lanjutan berupa pembasahan dan penyiraman rutin akan dilakukan selama tiga hari, sebelum area yang terbakar ditutup (covering) dengan tanah untuk memastikan api tidak kembali menyala. Menyusul kejadian ini, Ketua DPRD Magetan turut turun langsung ke lokasi TPA Milangasri dan menginstruksikan siaga 24 jam mengingat lokasi kebakaran yang mendekati jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi berkala dari pemerintah desa maupun dinas terkait kepada warga pemilik lahan di sekitar TPA, khususnya menjelang musim kemarau dan pasca-panen tebu, dibandingkan mengutamakan pendekatan sanksi hukum. BPBD dan DLH Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada kondisi lingkungan yang mudah terbakar. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, memastikan api benar-benar padam setelah membakar sampah atau sisa tanaman, serta memperhatikan kondisi sekitar sebelum melakukan pembakaran di lahan terbuka. TPA Milangasri sendiri memiliki luas total sekitar 4,2 hektare dan merupakan fasilitas pemrosesan sampah yang melayani wilayah Kabupaten Magetan.